Kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Indonesia: Refleksi dan Kontekstualisasi Kebijakan Pembangunan Nasional
Kembalinya isu agraria di ranah kebijakan nasional merupakan periode penting setelah berakhirnya Orde Baru. Kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RA/PS) telah masuk dalam RPJMN 2014-2019. Sejumlah 12,7 juta ha kawasan hutan diperuntukkan sebagai Perhutanan Sosial dan 9 juta ha sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Skema TORA ada dua model, yaitu: penataan kembali sektor pertanahan melalui legalisasi aset seluas 4,5 juta ha dan penyediaan akses tanah melalui redistribusi lahan seluas 4,5 juta ha.