Resource information
Meningkatnya laju deforestasi secara signifikan selama kurun waktu 1970-an sampai tahun 2000-an berdampak pada semakin tingginya desakan terhadap penegakan hukum kejahatan kehutanan yang lebih efektif dan komprehensif. Umumnya penanganan tindak pidana di bidang kehutanan hanya diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan. Beberapa laporan dan hasil studi menyebutkan bahwa penanganan tersebut kurang efektif dalam menghentikan tindak pidana kehutanan. Untuk itu dibutuhkan suatu pendekatan penanganan tindak pidana yang lebih efektif yang diharapkan mampu menguatkan upaya hukum penanganan kejahatan kehutanan. Beranjak dari kebutuhan tersebut maka CIFOR melalui studi Integrated Law Enforcement Approach (ILEA) atau Pendekatan Penegakan Hukum Terpadu mendorong pendekatan baru yang terpadu untuk menjerat aktor utama pelaku kejahatan kehutanan. Studi ILEA ini mendorong penggunaan perangkat anti korupsi dan anti pencucian uang untuk penanganan kejahatan kehutanan. Dalam buku ini, beberapa hal penting mengenai pendekatan ILEA dibahas dengan harapan dapat memberikan wawasan dan panduan bagi penegakan hukum untuk menanggulangi kejahatan di bidang kehutanan. Pembahasan buku ini menitikberatkan pada bagaimana penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dilakukan untuk menangani kejahatan di bidang kehutanan